Aspek Hukum dalam Ekonomi


Nama       : Christina Ayu S.
Kelas        : 2 EB 18
NPM        : 21210583

KASUS AJINOMOTO 

Pada tahun 2001, tentunya kita mengenal sebuah kasus yang sangat mengagetkan dimana brand terkenal Ajinomoto tersangkut kasus yang menyatakan produknya dicampur dengan campuran haram, yakni lemak babi. Pernyataan MUI ini tentunya bukan sembarang pernyataan dan setelah diteliti lebih lanjut Ajinomoto pun disahkan telah melanggar UU konsumen, dan polisi dengan sigap langsung mengamankan 4 petinggi dari Ajinomoto yang terlibat. Memang sebelumnya Ajinomoto telah berlabelkan halal, namun label yang hanya bertahan 2 tahun itu telah habis masa pakainya pada tahun 2000 dan Ajinomoto belum lagi melakukan tindakan pelanjutan label haram, disaat inilah yang dinilai oleh MUI digunakan Ajinomoto untuk mengganti bahan bakunya, Ajinomoto yang akhirnya mengakui pun mengatakan Lemak Babi tidak disertakan untuk proses akhir, mereka menggunakannya pun karena dinilai lebih ekonomis. Namun tentunya ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, sehingga akhirnya untuk meredam isu-isu yang dinilai akan berdampak lebih merugikan Ajinomoto, Tjokorda selaku Departement Manager Ajinomoto pun menyatakan akan menarik seluruh produknya yang telah beredar sebanyak 10 ribu ton, dan ini mengakibatkan kerugian Ajinomoto menebus angka Rp. 55 Milyar.
PT Ajinomoto pun berjanji setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.

Kasus               : PT Ajinomoto yang telah menggunakan Lemak Babi
Penyelesaian    : Pihak Pemerintah ataupun MUI yang melakukan penelitian lebih dalam dan menyatakan bahwa Ajinomoto bersalah langsung mengamankan 4 orang yang dianggap terlibat dan dari Ajinomto sendiri langsung menarik barangnya, mengganti rugi dan berjanji lepas dari proses penarikan Pabriknya siap untuk memproduksi ulang setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.

No comments:

Post a Comment